Salin Artikel

Perbedaan Domisili dan Alamat di KTP, Bagaimana Aturannya?

KOMPAS.com - Saat mengisi kolom alamat dalam sebuah formulir, terkadang masyarakat dibuat bingung dengan istilah domisili dan alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kebanyakan orang menganggap keduanya sama, namun pada dasarnya domisili dan alamat KTP adalah dua hal berbeda.

Kesalahan penulisan alamat ini dapat berakibat fatal, apalagi jika data yang seharusnya diserahkan terkait dengan data administrasi kependudukan atau berkas lain yang sifatnya penting.

Berikut adalah beberapa penjelasan terkait perbedaan domisili dan alamat KTP yang dirangkum Kompas.com dari berbagai sumber.

Apa pengertian serta perbedaan domisili dan alamat KTP?

Yang dimaksud dengan domisili adalah alamat tempat tinggal sekarang atau alamat dimana anda biasa bertempat tinggal saat ini.

Istilah domisili sendiri berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal.

Pengisian kolom domisili dapat ditulis dengan alamat rumah tempat tinggal tetap, maupun alamat rumah kontrakan atau kos yang ditempati saat ini.

Sedangkan alamat KTP adalah alamat tempat tinggal yang terdaftar pada data administrasi kependudukan dari Ditjen Dukcapil dan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk sesuai wilayahnya.

Apakah domisili dan alamat KTP bisa berbeda?

Domisili terkadang bisa berbeda dengan alamat yang tercantum dalam identitas penduduk seperti KTP.

Pada beberapa kasus, perbedaan domisili dan alamat KTP terjadi karena orang tersebut berpindah tempat tinggal dari daerah asalnya karena beberapa alasan, seperti melanjutkan studi (sekolah atau kuliah), bekerja, atau karena alasan lainnya.

Sebagai contoh, Sandi dari Kota Padang berpindah karena melanjutkan kuliah ke Kota Surabaya tanpa mengubah data administrasi kependudukannya.

Maka ketika mengisi kolom alamat, Sandi dapat mengisi alamat KTP dengan alamat asalnya di Kota Padang, sementara untuk domisili diisi dengan alamat tempat tinggalnya saat berada di Kota Surabaya.

Hal ini karena sebagai Warga Negara Indonesia, Sandi masih tercatat secara sah sebagai penduduk Kota Padang.

Namun, meski bukan tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya, Sandi masih bisa mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia di wilayah tempatnya berdomisili saat ini.

Apakah Domisili dan Alamat KTP Harus Sama?

Domisili dan alamat KTP sebaiknya harus sama karena memudahkan penduduk untuk bisa mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sebagai warga negara.

Hal ini akan berdampak pada berbagai keperluan seperti ketika masa pemilihan presiden, pemilihan DPR/DPRD, Pilkada, mengurus pernikahan,mengurus tuntutan hukum, mengurus pembayaran pajak, mengurusperceraian, dan masih banyak lagi.

Selain itu, penyeragaman domisili dan alamat KTP juga akan memudahkan negara dalam merapikan data administrasi kependudukan dan mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.

Bagaimana jika domisili dan alamat KTP berbeda?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap warga penduduk wajib melapor kepada Disdukcapil di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Hal ini dilakukan apabila waktu berdomisilinya penduduk di alamat pada kabupaten/propinsi yang baru dilakukan untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun, atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, penduduk juga berkewajiban melapor kepada Disdukcapil di daerah tujuan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang.

Surat Keterangan Pindah Datang akan dijadikan dasar dalam perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan di tempat tinggalnya yang baru.

Apa yang harus dilakukan jika kerap berpindah domisili?

Dilansir dari laman diskominfotik.lampungprov.go.id, jika penduduk sering berpindah domisili karena urusan pekerjaan atau hal lain namun tidak memiliki niat untuk menetap, maka untuk urusan administrasi cukup dengan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk WNI dapat dilakukan di Disdukcapil di daerah tujuan dengan membawa berkas persyaratan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Sumber:
bps.go.id  
disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
diskominfotik.lampungprov.go.id  
sippn.menpan.go.id  

https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/074400578/perbedaan-domisili-dan-alamat-di-ktp-bagaimana-aturannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke