KOMPAS.com- Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat mengaku bertambah berduka setelah mendengar pengurangan hukuman hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo disunat jadi seumur hidup, dari seharusnya hukuman mati.
Sedangkan isterinya, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin Simanjuntak melalui sambungan telepon, Selasa (8/7/2023).
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Roslin meminta media untuk mendengar tanggapan kepada orangtua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat atau Rosti Simanjuntak.
Dia mengaku dalam keadaan berduka sehingga tidak sanggup memberikan komentar, terkait adanya pemotongan masa tahanan dari MA.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim, yang telah memutuskan dirinya dipenjara 20 tahun karena terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Baca juga: Soal MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Hormati
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).