KOMPAS.com- Roslin Simanjuntak, bibi dari Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat mengaku bertambah berduka setelah mendengar pengurangan hukuman hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo disunat jadi seumur hidup, dari seharusnya hukuman mati.
Sedangkan isterinya, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin Simanjuntak melalui sambungan telepon, Selasa (8/7/2023).
Baca juga: Ibu Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Roslin meminta media untuk mendengar tanggapan kepada orangtua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat atau Rosti Simanjuntak.
Dia mengaku dalam keadaan berduka sehingga tidak sanggup memberikan komentar, terkait adanya pemotongan masa tahanan dari MA.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim, yang telah memutuskan dirinya dipenjara 20 tahun karena terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Baca juga: Soal MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Hormati
Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Selain Putri, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.
Ferdi Sambo diputus seumur hidup dalam kesempatan yang sama, MA juga mengumumkan bahwa vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: MA Ringankan Hukuman Pembantu Sambo, Kuat Maruf Jadi 10 Tahun
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, penjara seumur hidup," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.