KOMPAS.com-Batalnya vonis hukuman mati Ferdy Sambo lewat putusan kasasi Mahkamah Agung disesalkan keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, merasa teramat kecewa dengan keputusan tersebut.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Soal MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengacara: Kami Hormati
Lolosnya Ferdy Sambo dari jerat hukuman mati dianggap Rosti telah melukai rasa keadilan.
Rosti mengatakan, keluarganya belum memutuskan sikap atas putusan tersebut. Dia ingin berkomunikasi pengacaranya terlebih dahulu.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Baca juga: 2 Hakim MA Beda Pendapat soal Diskon Vonis Ferdy Sambo, Tetap Ingin Dihukum Mati
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.