Tedy menambahkan, setelah itu pelaku tidak dapat dihubungi untuk meminta pertanggungjawabnnya dan uangnya kembali.
Ketika didatangi rumahnya di Perumahan Bumi Agung Permai, Kota Serang, Aep selalu tidak berada di rumah.
Setelah dilaporkan ke polisi, Aep akhirnya ditangkap.
"Berdasarkan pengakuan, pelaku ini sebagai anggota LSM di Serang dan uang hasil menipunya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Tedy.
Akibat perbuatannya, Aep dikenakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.