Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Penyelundupan 115 Kg Sabu di Palembang Lolos Hukuman Mati

Kompas.com - 01/08/2023, 18:57 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Nurhasan alias Acun (45) terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 115 kilogram lolos dari hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Agus Rahardjo menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara untuk Acun.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 20009 tentang narkoba.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar.

“Apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan badan 1 tahun,” kata hakim saat membacakan vonis, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Pasutri di Bengkalis Terlibat Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Malaysia

Pertimbangan hakim menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Acun karena belum menerima uang sebesar Rp 115 juta yang dijanjikan oleh bandar bernama Robert yang kini masih buron.

Selain itu, pertimbangan lain hakim juga sependapat dalam pledoi terdakwa bahwa hukuman mati telah melanggar hak asasi manusia.

“Berdasrkan fakta persidangan, terdakwa diimingi upah Rp 1 juta perkilo untuk mengantarkan sabu ini ke Palembang. Namun, uang tersebut belum diterima terdakwa,”ujar Hakim.

Setelah membacakan vonis, hakim pun menutup sidang.

Kuasa hukum Acun, Supendi, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

“Klien kami memang belum menikmati upah dari bandar tersebut, vonis hakim sudah sesuai dengan pidana 20 tahun penjara, tapi kami masih menyatakan pikir-pikir,”ungkapnya.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Bandar Sabu Menghilang Setelah Ada Hukuman Penjara dari MA

Diberitakan sebelumnya, Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023).

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Perbuatan Acun dianggp telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Preman di Lampung Aniaya Pemilik Warung, Minta Nambah Jatah 'Akamsi'

Preman di Lampung Aniaya Pemilik Warung, Minta Nambah Jatah "Akamsi"

Regional
Hadiri Puncak HKG PKK di Solo, Iriana Jokowi Ingatkan Peserta Beli Oleh-oleh

Hadiri Puncak HKG PKK di Solo, Iriana Jokowi Ingatkan Peserta Beli Oleh-oleh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com