PALEMBANG, KOMPAS.com- Nurhasan alias Acun (45) terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 115 kilogram lolos dari hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Agus Rahardjo menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara untuk Acun.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 20009 tentang narkoba.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1,5 miliar.
“Apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan badan 1 tahun,” kata hakim saat membacakan vonis, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Pasutri di Bengkalis Terlibat Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Malaysia
Pertimbangan hakim menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Acun karena belum menerima uang sebesar Rp 115 juta yang dijanjikan oleh bandar bernama Robert yang kini masih buron.
Selain itu, pertimbangan lain hakim juga sependapat dalam pledoi terdakwa bahwa hukuman mati telah melanggar hak asasi manusia.
“Berdasrkan fakta persidangan, terdakwa diimingi upah Rp 1 juta perkilo untuk mengantarkan sabu ini ke Palembang. Namun, uang tersebut belum diterima terdakwa,”ujar Hakim.
Setelah membacakan vonis, hakim pun menutup sidang.
Kuasa hukum Acun, Supendi, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
“Klien kami memang belum menikmati upah dari bandar tersebut, vonis hakim sudah sesuai dengan pidana 20 tahun penjara, tapi kami masih menyatakan pikir-pikir,”ungkapnya.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Bandar Sabu Menghilang Setelah Ada Hukuman Penjara dari MA
Diberitakan sebelumnya, Nurhasan terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023).
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Perbuatan Acun dianggp telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.