KOMPAS.com-Saleh, bandar sabu yang divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah masukkan Saleh dalam daftar pencarian orang.
Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, sampai TNI sudah diminta bantuan untuk memburu orang itu.
"Jika ada informasi disilakan informasikan agar bisa sesegera mungkin dilakukan penangkapan dan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Kejari Palangkaraya Andi Murji Machfud, Jumat (28/7/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Terlilit Utang hingga Ratusan Juta, Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu
Saleh yang terlibat kasus kepemilikan 200 gram sabu sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu. Mahkamah Agung lantas menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 mliar untuk Saleh.
"Kami cari dan memang awalnya Saleh tersebut, divonis bebas sehingga berada di luar. Artinya tidak melarikan diri, tetapi tidak taat melaksanakan putusan pengadilan makanya sekarang kami cari yang bersangkutan. Pada intinya yang bersangkutan kami jadikan DPO sampai hari ini masih melakukan pengejaran," bebernya.
Baca juga: Anggota Polisi Tewas Dikeroyok dengan Sadis di Kampung Narkoba Palangkaraya, 8 Ditangkap
Andi mengaku selalu mendapatkan informasi terkait keberadaan Saleh, tapi bandar sabu itu belum berhasil ditangkap.
"Masih kami kejar dan saya juga selalu mendapatkan informasi, makanya terus berupaya melakukan penangkapan," sebut Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.