Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Divonis Bebas, Bandar Sabu Menghilang Setelah Ada Hukuman Penjara dari MA

Kompas.com - 29/07/2023, 11:36 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Saleh, bandar sabu yang divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. 

Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sudah masukkan Saleh dalam daftar pencarian orang. 

Badan Narkotika Nasional, Kepolisian, sampai TNI sudah diminta bantuan untuk memburu orang itu.

"Jika ada informasi disilakan informasikan agar bisa sesegera mungkin dilakukan penangkapan dan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA)," kata Kepala Kejari Palangkaraya Andi Murji Machfud, Jumat (28/7/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Terlilit Utang hingga Ratusan Juta, Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu

Saleh yang terlibat kasus kepemilikan 200 gram sabu sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu. Mahkamah Agung lantas menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 mliar untuk Saleh.

"Kami cari dan memang awalnya Saleh tersebut, divonis bebas sehingga berada di luar. Artinya tidak melarikan diri, tetapi tidak taat melaksanakan putusan pengadilan makanya sekarang kami cari yang bersangkutan. Pada intinya yang bersangkutan kami jadikan DPO sampai hari ini masih melakukan pengejaran," bebernya.

Baca juga: Anggota Polisi Tewas Dikeroyok dengan Sadis di Kampung Narkoba Palangkaraya, 8 Ditangkap

Andi mengaku selalu mendapatkan informasi terkait keberadaan Saleh, tapi bandar sabu itu belum berhasil ditangkap.

"Masih kami kejar dan saya juga selalu mendapatkan informasi, makanya terus berupaya melakukan penangkapan," sebut Andi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jembatan Gantung di Kolaka Timur Sultra Putus Saat Diperbaiki, 2 Tewas, 8 Orang Terluka

Jembatan Gantung di Kolaka Timur Sultra Putus Saat Diperbaiki, 2 Tewas, 8 Orang Terluka

Regional
SMKN Ini Keluarkan Rp 20 Juta Sambut Kunjungan Jokowi yang Ternyata Batal, Guru dan Siswa Kecewa

SMKN Ini Keluarkan Rp 20 Juta Sambut Kunjungan Jokowi yang Ternyata Batal, Guru dan Siswa Kecewa

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

Regional
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Jakarta PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Jakarta PP

Regional
Cerita Babinsa Terjang Banjir Antar Jemput Anak Sekolah di Rokan Hulu Riau

Cerita Babinsa Terjang Banjir Antar Jemput Anak Sekolah di Rokan Hulu Riau

Regional
Siswa SMK di Tanjungpinang Perkosa Siswi SD, Korban Ditemukan Warga

Siswa SMK di Tanjungpinang Perkosa Siswi SD, Korban Ditemukan Warga

Regional
Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim

Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim

Regional
KPU Sumbar Coret 3 Caleg dari DCT

KPU Sumbar Coret 3 Caleg dari DCT

Regional
9 Teroris Ditangkap di Jateng Sepanjang 2023, Pj Gubernur Nana Antisipasi Aksi Teror pada Nataru

9 Teroris Ditangkap di Jateng Sepanjang 2023, Pj Gubernur Nana Antisipasi Aksi Teror pada Nataru

Regional
Bocah 7 Tahun di Kabupaten Ketapang Tewas di Tangan Orangtua Angkat dan 5 Karyawan

Bocah 7 Tahun di Kabupaten Ketapang Tewas di Tangan Orangtua Angkat dan 5 Karyawan

Regional
Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Daerah Bencana Erupsi Gunung Marapi Aman

Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji di Daerah Bencana Erupsi Gunung Marapi Aman

Regional
Presiden Jokowi Tanam Pohon bersama Masyarakat di Embung Anak Munting Labuan Bajo

Presiden Jokowi Tanam Pohon bersama Masyarakat di Embung Anak Munting Labuan Bajo

Regional
Ini Janji Cak Imin untuk Warga Aceh

Ini Janji Cak Imin untuk Warga Aceh

Regional
Mulai Desember 2023, Anak SD dan SMP di Batam Tak Boleh Bawa Motor

Mulai Desember 2023, Anak SD dan SMP di Batam Tak Boleh Bawa Motor

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 17 Juta untuk Bermain Slot, Pria di Mataram Ditangkap

Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 17 Juta untuk Bermain Slot, Pria di Mataram Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com