LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat kepolisian karena menjadi bandar sabu-sabu.
Di hadapan polisi, TA mengaku terpaksa jadi bandar sabu karena terlilit utang hingga ratusan juta.
"Saya punya utang Rp 130 juta, uangnya buat bayar utang," kata TA, Selasa (6/6/2023).
Sementara itu, Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, TA sudah jadi sabu-sabu sejak delapan bulan terakhir.
Puluhan kilogram barang haram itu diduga telah dijual TA bersama komplotannya.
"Benar, pelaku berinisial TA, seorang kepala desa di Kabupaten Tanggamus," katanya di Polda Lampung.
Baca juga: Teriakan Ganjar Presiden Menggema di Acara Sarasehan Kades se-Jateng di Semarang
Erlin melanjurkan, TA ditangkap pada 31 Mei 2023 lalu di rumah FN di Kabupaten Pringsewu. FN diketahui merupakan komplotan TA. Dalam penangkapan itu, polisi amankan sabu-sabu seberat enam kilogram.
Sabu-sabu tersebut di simpan TA di sebuah gudang di Desa Sidodadi, Pringsewu.
"Kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6 kilogram," kata Erlin.
Baca juga: Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Polisi Ditangkap di Pelabuhan Parepare