Salin Artikel

Terlilit Utang hingga Ratusan Juta, Kades di Lampung Jadi Bandar Sabu

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat kepolisian karena menjadi bandar sabu-sabu.

Di hadapan polisi, TA mengaku terpaksa jadi bandar sabu karena terlilit utang hingga ratusan juta.

"Saya punya utang Rp 130 juta, uangnya buat bayar utang," kata TA, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, Direktur Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, TA sudah jadi sabu-sabu sejak delapan bulan terakhir.

Puluhan kilogram barang haram itu diduga telah dijual TA bersama komplotannya. 

"Benar, pelaku berinisial TA, seorang kepala desa di Kabupaten Tanggamus," katanya di Polda Lampung.

Erlin melanjurkan,  TA  ditangkap pada 31 Mei 2023 lalu di rumah FN di Kabupaten Pringsewu. FN diketahui merupakan komplotan TA. Dalam penangkapan itu, polisi amankan sabu-sabu seberat enam kilogram. 

Sabu-sabu tersebut di simpan TA di sebuah gudang di Desa Sidodadi, Pringsewu.

"Kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 6 kilogram," kata Erlin.


Dari pemeriksaan terhadap TA, polisi menyita barang bukti berupa bungkus kosong teh cina yang berjumlah belasan.

"Dugaan kita sudah lebih dari 20 kilogram dijual oleh pelaku. Ini ada belasan bungkus teh cina yang kosong," kata Erlin.

Dia menambahkan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/160219878/terlilit-utang-hingga-ratusan-juta-kades-di-lampung-jadi-bandar-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke