CILACAP, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pedagangan orang di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Korban yang tercatat sampai saat ini sebanyak 165 orang, dengan kerugian mencapai hampir Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Dua Ibu Muda di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI ke Negara Konflik
"Kamu mengungkap tindak pidana perdagangan orang di dua TKP," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).
Dari dua TKP itu, polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu Sunata (51), warga Indramayu, Taryanto (43) warga Cilacap dan seorang perempuan, Salimah (46), warga Cilacap.
"Kerugian total hampir Rp 2,5 miliar. Mereka (para korban) dijanjikan bekerja di luar negeri dengan membayar antara Rp 10 juta sampai Rp 100 juta," jelas Luthfi.
Dalam kasus ini, Sunata berperan mencari calon pekerja migran dan Taryanto memberi pelatihan di lembaga pelatihan kerja (LPK) yang ternyata bodong.
Sedangkan Salimah merupakan spesialis pencari calon tenaga kerja migran untuk penempatan di Eropa seperti Belanda dan Inggris.
"Korban ada yang sudah membayar, tapi tidak berangkat. Beberapa sudah berangkat, tapi gajinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Baca juga: Calo Tenaga Kerja di Ende Dibekuk Polisi, Mengaku Pernah Untung Rp 50 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.