PEMALANG,KOMPAS.com - Puluhan orang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pemalang geruduk Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pemalang di Jalan Pemuda, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (6/6/2023).
Massa menuntut agar oknum pegawai BPN Pemalang yang telah dilaporkan kasus dugaan pencabulan 7 anak di bawah umur, tengah ditangani di Polres Pemalang, segera dinonaktifkan.
Baca juga: Buron 2 Pekan, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Kalsel Ditangkap
Selain menyuarakan tuntutan dengan pengeras suara, massa aksi yang dipimpin Sekretaris Karangtaruna Kabupaten Pemalang, Hamu Fauzi itu membakar baliho yang dibawa di pintu gerbang kantor ATR/BPN Pemalang, yang telah dijaga ketat petugas dari Polres Pemalang.
"Perbuatan oknum BPN yang mencabuli anak di bawah umur bukanlah tindakan terpuji, dan oleh karena itu kami datang untuk menyeratnya keluar, untuk diarak," tegas Hamu.
Massa menduga, hingga kini kepolisian belum bekerja maksimal meskipun para orangtua korban sudah melaporkannya sejak lama.
Sehingga dengan aksi ini, Polres Pemalang diharapkan lebih serius lagi untuk mengusut secara tuntas oknum BPN agar tidak ada korban lainya.
Meski begitu, massa aksi tidak memilih berdialog dengan kepolisian ataupun dengan pimpinan ATR/BPN Pemalang. Hingga akhirnya massa lebih memilih konvoi dengan kendaraan bak terbuka dan kendaraan roda dua.
Terpisah, Kepala ATR/BPN Pemalang Gusmanto mengaku belum melakukan pemeriksaan internal kepada oknum yang dimaksud, yaitu DSB. Sebab selama ini keluarga korban atau pihak lainnya belum ada secara langsung mengadukan persoalan tersebut.
"Kami belum bisa memeriksa atau menanyakan kepada yang bersangkutan , sebab peroslan itu merupakan ranah kepolisan dan kami harus menghormati proses hukum yang ada dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Gusmanto.
Namun demikian, dengan adanya desakan masyarakat tersebut akan menjadi rujukan untuk melaporkan kepada ATR/BPN pusat dan tentunya akan melakukan klarifikasi lebih dulu, baik DSB maupun kordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Kakek di Magetan Cabuli Cucu Temannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.