Dari pemeriksaan terhadap TA, polisi menyita barang bukti berupa bungkus kosong teh cina yang berjumlah belasan.
"Dugaan kita sudah lebih dari 20 kilogram dijual oleh pelaku. Ini ada belasan bungkus teh cina yang kosong," kata Erlin.
Dia menambahkan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.