Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kenal 2 Hari, Anggota LSM di Lampung Perkosa Gadis Difabel

Kompas.com - 01/08/2023, 07:13 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang gadis berkebutuhan khusus diperkosa berkali-kali oleh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung.

Pelaku membujuk korban agar datang ke tempatnya dengan iming-iming ditraktir makan durian.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AR (34) warga Kabupaten Pringsewu.

Pelaku ditangkap karena memperkosa MK (25) warga Bandar Lampung yang juga seorang difabel atau berkebutuhan khusus.

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas," kata Umi di Mapolda Lampung, Senin (31/7/2023) sore.

AR memperkosa korban berkali-kali di rumah kostnya di Kabupaten Pringsewu pada sekitar 20-21 Maret 2023 lalu.

Pemerkosaan ini berawal saat pelaku mengenal korban di sebuah kegiatan peringatan ulang tahun salah satu LSM di Pantai Sebalang, Lampung Selatan pada 18 Maret 2023 lalu.

Tersangka yang juga anggota LSM tersebut melihat korban duduk sendiri menghampirinya dan mengajak berkenalan.

"Setelah mendapat nomor telepon, tersangka berkomunikasi secara intens dengan korban melalui pesan WhatsApp," kata Umi.

Saat melakukan panggilan video pada tanggal 19 Maret 2023, tersangka yang sedang makan durian menjanjikan mentraktir korban jika mau datang ke Kabupaten Pringsewu di mana tersangka berdomisili.

Korban yang tertarik lalu pergi ke Pringsewu menggunakan kendaraan umum keesokan harinya.

Pelaku memanfaatkan kondisi kesehatan mental korban yang berkebutuhan khusus dengan memintanya berangkat sore hari dari Bandar Lampung, sehingga korban tiba di Pringsewu pada malam hari.

Korban lalu diajak menginap di rumah kost tersangka dan dibujuk hingga terjadi pemerkosaan tersebut.

Tersangka mengulangi perbuatannya pada 21 Maret 2023 dini hari sepulang dari bekerja. Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.

Baca juga: Diancam Orangtuanya Dipecat, Anak Buruh Kebun Diperkosa Majikan

Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen Masuk Tahap Penyidikan, 4 Orang Diperiksa

Dugaan Penipuan oleh Anggota DPRD Kebumen Masuk Tahap Penyidikan, 4 Orang Diperiksa

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Nikson Mababan Maju Pilkada Sumut, Siap Melawan Bobby dan Edy Rahmayadi

Nikson Mababan Maju Pilkada Sumut, Siap Melawan Bobby dan Edy Rahmayadi

Regional
Usut Penyebar Foto Syur Selebgram Ambon yang Viral, Polisi: Ini Sudah dari Tangan ke Tangan

Usut Penyebar Foto Syur Selebgram Ambon yang Viral, Polisi: Ini Sudah dari Tangan ke Tangan

Regional
Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Regional
Pilkada NTB, Zulkieflimansyah Akan Cek Bacawagubnya Dilaporkan Istri Sah karena Menikah Lagi

Pilkada NTB, Zulkieflimansyah Akan Cek Bacawagubnya Dilaporkan Istri Sah karena Menikah Lagi

Regional
Ditemukan Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Sudah Penyelidikan

Ditemukan Pemalsuan Piagam di PPDB Kota Semarang, Polisi: Sudah Penyelidikan

Regional
KB Laki-Laki Sepi Peminat, Hanya Capai 3 Persen

KB Laki-Laki Sepi Peminat, Hanya Capai 3 Persen

Regional
Kronologi Penemuan Penggunaan Piagam Palsu di PPDB Jateng 2024

Kronologi Penemuan Penggunaan Piagam Palsu di PPDB Jateng 2024

Regional
Angka Kelahiran Menurun Drastis, BKKBN Targetkan Satu Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan

Angka Kelahiran Menurun Drastis, BKKBN Targetkan Satu Pasangan Lahirkan Satu Anak Perempuan

Regional
Sagil Si Bocah SD Bertinggi 2 Meter Memilih Menjadi Atlet Basket

Sagil Si Bocah SD Bertinggi 2 Meter Memilih Menjadi Atlet Basket

Regional
Update Temuan Potongan Kaki di Semarang: Perempuan, Usia 20-40 Tahun, dan Diperkirakan Meninggal 2-4 Bulan

Update Temuan Potongan Kaki di Semarang: Perempuan, Usia 20-40 Tahun, dan Diperkirakan Meninggal 2-4 Bulan

Regional
Kasus Dugaan SPPD Fiktif 2020, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Polda Riau

Kasus Dugaan SPPD Fiktif 2020, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Polda Riau

Regional
[POPULER REGIONAL] Tagih Rp 10 Juta, Penagih Utang Dibunuh Nasabah | Tim SAR Selamatkan Penumpang KMP Virgo

[POPULER REGIONAL] Tagih Rp 10 Juta, Penagih Utang Dibunuh Nasabah | Tim SAR Selamatkan Penumpang KMP Virgo

Regional
Pj Gubernur Papua Barat Daya Kritik Bupati dan Wali Kota yang Tak Hadir Rakor Pilkada

Pj Gubernur Papua Barat Daya Kritik Bupati dan Wali Kota yang Tak Hadir Rakor Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com