LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang gadis berkebutuhan khusus diperkosa berkali-kali oleh anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung.
Pelaku membujuk korban agar datang ke tempatnya dengan iming-iming ditraktir makan durian.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AR (34) warga Kabupaten Pringsewu.
Pelaku ditangkap karena memperkosa MK (25) warga Bandar Lampung yang juga seorang difabel atau berkebutuhan khusus.
Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas," kata Umi di Mapolda Lampung, Senin (31/7/2023) sore.
AR memperkosa korban berkali-kali di rumah kostnya di Kabupaten Pringsewu pada sekitar 20-21 Maret 2023 lalu.
Pemerkosaan ini berawal saat pelaku mengenal korban di sebuah kegiatan peringatan ulang tahun salah satu LSM di Pantai Sebalang, Lampung Selatan pada 18 Maret 2023 lalu.
Tersangka yang juga anggota LSM tersebut melihat korban duduk sendiri menghampirinya dan mengajak berkenalan.
"Setelah mendapat nomor telepon, tersangka berkomunikasi secara intens dengan korban melalui pesan WhatsApp," kata Umi.
Saat melakukan panggilan video pada tanggal 19 Maret 2023, tersangka yang sedang makan durian menjanjikan mentraktir korban jika mau datang ke Kabupaten Pringsewu di mana tersangka berdomisili.
Korban yang tertarik lalu pergi ke Pringsewu menggunakan kendaraan umum keesokan harinya.
Pelaku memanfaatkan kondisi kesehatan mental korban yang berkebutuhan khusus dengan memintanya berangkat sore hari dari Bandar Lampung, sehingga korban tiba di Pringsewu pada malam hari.
Korban lalu diajak menginap di rumah kost tersangka dan dibujuk hingga terjadi pemerkosaan tersebut.
Tersangka mengulangi perbuatannya pada 21 Maret 2023 dini hari sepulang dari bekerja. Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.
Baca juga: Diancam Orangtuanya Dipecat, Anak Buruh Kebun Diperkosa Majikan
Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.