LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Lampung Timur diperkosa tetangganya sendiri berinisial AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya, hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah korban dikeluarkan dari sekolah karena sudah hamil 5 bulan.
"Pihak sekolah mengeluarkan korban setelah diperiksa secara medis ternyata sedang hamil 5 bulan," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar.
Baca juga: Nenek 65 Tahun di Dompu Diduga Jadi Korban Pemerkosaan OTK
Pihak keluarga pun segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku pun segera ditangkap.
"Pelaku ditangkap tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Operasi Pengangkatan Rahim Anak 16 Tahun Korban Perkosaan 11 Pria Tidak Jadi Dilakukan
Rizal memaparkan, kasus pemerkosaan menimpa korban berinisial RA (14) awalnya terjadi pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu pelaku AJ meminta tolong korban berbelanja ke warung. Lalu saat mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah.
"Pelaku kemudian memerkosa korban di ruang tamu," kata Rizal.
Rizal menerangkan, peristiwa serupa kembali terulang lima hari kemudian dengan modus yang sama.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.