OKU, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berinisial FA (18) diperkosa oleh ayah tirinya setelah diancam dibunuh hingga diusir dari rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku AM (49) kini mendekam di sel tahanan Polres OKU, usai dilaporkan oleh korban.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban dan pelaku berada di rumah dalam keadaan sepi.
Baca juga: Ancam Bocorkan Perselingkuhan Orangtua, Pria di Buleleng Perkosa Gadis 15 Tahun 2 Kali hingga Hamil
AM kemudian mendatangi kamar anaknya sembari mengancam akan membunuhnya bila menolak disetubuhi.
“Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari Kartu Keluarga (KK). Sehingga korban takut dan menuruti permintaan pelaku,” kata Budi, Rabu (26/7/2023).
Setelah berhasil menyetubuhi putri tirinya, keesokan harinya FA datang ke rumah tetangga untuk membantu hajatan di sana.
Baca juga: Rayu Korban Lewat MiChat, Pemuda di Cirebon Perkosa Gadis 11 Tahun
Namun, FA dipaksa pulang ke rumah oleh AM karena takut bila ia menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain. FA pun mencoba melawan dan kabur.
Melihat itu, AM semakin beringas. Ia mengambil sebilah parang untuk membunuh FA. Warga yang melihat, langsung menolong korban sehingga peristiwa itu terbongkar.
“Korban baru cerita kalau sudah disetubuhi pelaku, kemudian diarahkan melapor dan tersangka akhirnya tertangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 44 dan 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana lima tahun.
“Barang bukti senjata tajam yang digunakan juga disita dari pelaku,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.