Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Bocorkan Perselingkuhan Orangtua, Pria di Buleleng Perkosa Gadis 15 Tahun 2 Kali hingga Hamil

Kompas.com - 22/07/2023, 12:00 WIB
Hasan,
Khairina

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial PAA (22) diduga memperkosa gadis berumur 15 tahun di kebun kopi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

"Hasil dari pemeriksaan korban dinyatakan positif hamil oleh bidan dan diperkirakan akan melahirkan pada bulan Desember," ujarnya, Sabtu (22/7/2023) di Buleleng.

Baca juga: Diberi Tumpangan Menginap, Pria di Berau Perkosa Anak Pemilik Rumah

Ia menjelaskan, korban diperkosa pelaku pada bulan Februari 2023 lalu di sebuah kebun kopi di sekitar rumah pelaku.

Pada saat itu korban belanja di warung yang lokasinya berdekatan dengan rumah pelaku.

Setelah belanja, korban ditarik pelaku ke kebun kopi. Pelaku mengancam korban yang intinya akan membocorkan perselingkuhan orangtuanya.

Di lokasi itu pelaku memperkosa korban. Korban sempat melawan namun tak berdaya dan pelaku tetap meneruskan aksi bejatnya.

Baca juga: 4 Kakek di Purbalingga Bergiliran Perkosa Bocah 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Usai memperkosa korban, pelaku meninggalkan korban. Korban pulang dan tak berani menceritakan kejadian yang menimpanya karena takut dengan pelaku.

"Selang tiga hari, korban bertemu lagi dengan pelaku. Korban diancam dengan ancaman yang sama dan disetubuhi lagi di tempat yang sama," ungkapnya.


Perbuatan PAA akhirnya terungkap saat korban diajak orangtuanya berobat ke bidan desa. Bidan menyebut korban tengah hamil.

Korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh PAA. Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polres Buleleng.

"Pelaku sudah kami amankan di Polres Buleleng dan sekarang masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

PAA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com