KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memburu YN (50), terduga pelaku pemerkosaan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AD (15).
"Kasusnya dilaporkan ibu kandung korban yang berasal dari Kecamatan Bikomi Selatan, pada Sabtu (15/7/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula pada pada bulan April 2023 lalu. Ketika itu, korban pergi di belakang rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter untuk memindahkan kambing miliknya.
Baca juga: Berawal dari Kasus Pengeroyokan, Terungkap Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun di Nunukan
Tak lama kemudian, pelaku menghampiri dan menarik tangan korban secara paksa lalu memerkosanya.
Saat itu korban juga diancam pelaku pakai parang agar tak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.
Baca juga: 4 Kakek di Purbalingga Bergiliran Perkosa Bocah 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
Akibat diperkosa, korban akhirnya hamil. Ibu korban yang curiga anaknya hamil, lalu meminta korban untuk jujur.
"Korban akhirnya mengaku diperkosa oleh pelaku hingga hamil," ungkap Ariasandy.
Mendengar pengakuan itu, ibu kandung dan keluarga besarnya lalu melaporkan ke polisi.
"Saat ini sejumlah pihak telah diperiksa. Sedangkan pelaku diketahui menghilang, sehingga masih dikejar," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.