Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi ini berawal dari adanya kerjasama antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT SC untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation pada 2017.
Adapun Item pengadaan seperti smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan internet device sebanyak 90 unit.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, salah anak perusahaan BUMN itu menunjuk langsung PT TAP untuk mengerjakannya dengan nilai kontrak Rp 16.149.941.400.
Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan diduga praktik 'pengkondisian' atas inisiasi tersangka BP.
Padahal, pada kenyataannya PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC.
Kerugian negara dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka yang merupakan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 17,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.