BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menyebut lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ilegal.
Di lokasi tersebut, delapan penambang emas terjebak air di bawah tanah.
"Tambang emas ini tidak berizin," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di lokasi kejadian Rabu (26/7/2023).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, pada 2017 Polresta bersama perangkat desa dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi.
"Pihak Polresta Banyumas bersama dengan perangkat desa dan Dinas ESDM Banyumas pernah melakukan sosialisasi pada tahun 2017, kemudian ada permintaan dari warga untuk tambang tetap beroperasi," ujar Agus.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat kepada polisi, pihak koperasi Sela Kencana sebagai wadah para penambang, pada tahun 2021 mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) ke Dinas ESDM Provinsi Jateng
"Namun sampai sekarang belum turun perizinannya," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang terjebak di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sejak Selasa (25/7/2023) malam.
Mereka terjebak akibat aliran air yang keluar dari lubang di sebelahnya secara tiba-tiba.
Baca juga: Evakuasi 8 Penambang Emas Terjebak Air Bawah Tanah di Banyumas, Tim SAR Siapkan Skenario
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.