Masyarakat kemudian menghubungi pihak kepolisian Sektor (Polsek) Rinhat dan menginformasikan kejadian itu.
Rudy menyebutkan, kasus ini sudah ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/B/107/VII/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.
Polisi dan petugas medis yang menerima laporkan itu, mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa jenazah YS.
"Setelah dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter dari Puskesmas Tafuli, di tubuh nenek ini terdapat luka potong di bagian leher belakang, luka potong pada badan bagian belakang, serta luka potong pada paha bagian kanan," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksa tersebut, kata Rudy, diduga korban meninggal akibat dibunuh.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Bunuh Seorang Nenek di Hutan Malaka NTT
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Maurisu, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malaka Inspektur Polisi Satu (Iptu) Salfredus Sutu mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (24/7/2023).
Pelaku YMM merupakan warga Desa Tafuli, Kabupaten Malaka.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk DT yang merupakan suami korban.
Polisi yang telah mengantongi nama pelaku lalu menyelidiki dan mengejar YMM yang telah kabur ke kabupaten tetangga.
"Setelah kita ketahui keberadaan pelaku, kita langsung tangkap dan bawa ke Mapolres Malaka," kata dia.
Saat ini, penyidik pembantu Satreskrim Polres Malaka sedang memeriksa YMM untuk mengetahui kronologi kejadian serta motif pembunuhan.
"Nanti akan kita sampaikan setelah pemeriksaan selesai," ujar dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Krisiandi, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.