Selain menahan para pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, satu sertifikat tanah dan selembar akta jual beli tanah.
Dari pengakuan para pelaku, perbuatan itu dilakukan dengan dalih merasa sakit hati karena sering ditegur dan dimarahi oleh korban.
Baca juga: Gelap Mata karena Sakit Hati, Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri, lalu Buang Jasad Korban
"Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggasak barang barang milik korban," katanya.
Rohmadi mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.