Salin Artikel

Berdalih Sakit Hati, 4 Karyawan Curi Puluhan Karton Rokok Senilai Rp 300 Juta Selama 2 Tahun

Uang hasil penjualan barang curian itu dipakai membeli dua unit mobil dan tiga unit sepeda motor.

Kepala Kepolisian Sektor Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan empat pelaku pencurian itu adalah GG (27), W (25), DF (28), dan Y (39) warga Kabupaten Pringsewu.

Keempatnya ditangkap di lokasi terpisah pada Jumat (21/7/2023) pekan kemarin.

"Para pelaku melakukan pencurian rokok hingga puluhan karton milik bos mereka sendiri," kata Rohmadi melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).

Pencurian tersebut dilaporkan pemilik toko Maju Karya bernama Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur pada 20 Juli 2023 kemarin.

Dari laporan korban disebutkan pencurian itu terungkap setelah terjadi kehilangan sejumlah dus rokok pada 5 Juli 2023.

"Istri korban melihat rekaman CCTV dan ternyata yang mencuri adalah empat karyawan mereka sendiri," kata Rohmadi.

Para pelaku mengambil tujuh karton rokok senilai Rp 21 juta. Modus pencurian ini yaitu dengan mengambil stok barang melebihi perintah korban.

Mulanya korban mengira pencurian itu hanya terjadi satu kali, yakni pada saat terekam kamera CCTV tersebut.

Namun setelah didalami, ternyata aksi pencurian dan penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 juta.

"Uang hasil penjualan barang itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian," kata Rohmadi.


Selain menahan para pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil, tiga unit sepeda motor, satu sertifikat tanah dan selembar akta jual beli tanah.

Dari pengakuan para pelaku, perbuatan itu dilakukan dengan dalih merasa sakit hati karena sering ditegur dan dimarahi oleh korban.

"Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggasak barang barang milik korban," katanya.

Rohmadi mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/122905078/berdalih-sakit-hati-4-karyawan-curi-puluhan-karton-rokok-senilai-rp-300

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke