Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bawa 1 Koper dan Kardus Usai Geledah Perusahaan Rokok di Batam Terkait Andhi Pramono

Kompas.com - 14/07/2023, 09:59 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) menggeledah salah satu perusahaan produsen rokok, PT Fantastik Internasional (FI) di Batam, Kepulauan Riau, terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), Kamis (13/7/2023).

Setelah menggeledah PT FI selama kurang lebih dua jam, sekitar pukul 18.49 WIB, KPK keluar dari perusahaan rokok tersebut dan menenteng satu kotak kardus dan sebuah koper berwarna hijau.

Tim kemudian langsung menaiki mobil kijang inova yang sudah standby di depan kantor PT FI tersebut.

Baca juga: Dari Beri Rekomendasi ke Perusahaan Ekspor-Impor, Andhi Pramono Diduga Terima Fee

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di PT FI merupakan update penyidikan kasus Andhi Pramono.

"Penggeledahan ini merupakan update penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai dengan Tersangka AP," kata Ali melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/7/2023).

Dalam minggu ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah tiga lokasi di Batam terkait kasus Andhi Pramono.

Pertama, di kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) yang berlokasi dalam Kompleks Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (11/7/2023).

Kedua, di kediaman mertua Andhi Pramono yang berada di kawasan pemukiman kampung tua Batu Besar, Batam, Kepri pada rabu (12/7/2023).

Ketiga, penggeledahan perusahaan produsen rokok PT Fantastik Internasional (FI) Batam, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Distributor Bahan Bakar Kapal di Batam, Terkait Kasus Andhi Pramono

Sebelumnya, PT FI juga pernah terseret kasus korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 yang menyeret Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Dia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

Sejauh ini, perbuatan korupsi Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi berjumlah Rp 28 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Baca juga: Andhi Pramono Diduga Sengaja Sembunyikan Dokumen Transaksi di Rumah Mertua

Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12//7/2023).

Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batu Besar, Nongsa, Batam.

Hingga saat ini, KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com