Salin Artikel

KPK Bawa 1 Koper dan Kardus Usai Geledah Perusahaan Rokok di Batam Terkait Andhi Pramono

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) menggeledah salah satu perusahaan produsen rokok, PT Fantastik Internasional (FI) di Batam, Kepulauan Riau, terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), Kamis (13/7/2023).

Setelah menggeledah PT FI selama kurang lebih dua jam, sekitar pukul 18.49 WIB, KPK keluar dari perusahaan rokok tersebut dan menenteng satu kotak kardus dan sebuah koper berwarna hijau.

Tim kemudian langsung menaiki mobil kijang inova yang sudah standby di depan kantor PT FI tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di PT FI merupakan update penyidikan kasus Andhi Pramono.

"Penggeledahan ini merupakan update penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai dengan Tersangka AP," kata Ali melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/7/2023).

Dalam minggu ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah tiga lokasi di Batam terkait kasus Andhi Pramono.

Pertama, di kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) yang berlokasi dalam Kompleks Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (11/7/2023).

Kedua, di kediaman mertua Andhi Pramono yang berada di kawasan pemukiman kampung tua Batu Besar, Batam, Kepri pada rabu (12/7/2023).

Ketiga, penggeledahan perusahaan produsen rokok PT Fantastik Internasional (FI) Batam, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, PT FI juga pernah terseret kasus korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 yang menyeret Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Dia menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke VIetnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

Sejauh ini, perbuatan korupsi Andhi Pramono yang telah terungkap berupa penerimaan gratifikasi berjumlah Rp 28 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Penyidik KPK juga menemukan bukti baru berupa dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono saat melakukan penggeledahan di Batam pada Rabu (12//7/2023).

Dokumen itu secara sengaja disembunyikan oleh Andhi di rumah mertuanya yang berada di Batu Besar, Nongsa, Batam.

Hingga saat ini, KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp 50 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/14/095935778/kpk-bawa-1-koper-dan-kardus-usai-geledah-perusahaan-rokok-di-batam-terkait

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke