Apa yang dialami Anne, Puti, dan anak-anak lainnya merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Pada 2022, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bener Meriah mencatat 34 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun.
Tahun ini, jumlahnya meningkat drastis. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPAKB), Edi Jaswin mengungkap, per Juni saja, jumlah kasus kekerasan seksual sudah mencapai 43 kasus.
“Mungkin sudah ada kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang ada di lingkungan mereka kepada aparatur kampung,” kata Edi,
Secara keseluruhan, beberapa pihak menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh memang “tinggi".
Baca juga: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Dilantik Jadi Pejabat Kampus Unsoed Seharusnya Dinonaktifkan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Aceh mencatat pada 2022 lalu angka kekerasan terhadap anak di Aceh mencapai 773 kasus, dengan hampir setengahnya merupakan kekerasan seksual.
Pada 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Aceh mencapai 816 kasus. Seperempatnya merupakan kekerasan seksual.
Sedangkan pada 2020, sepertiga lebih dari 671 total kasus kekerasan terhadap anak adalah kekerasan seksual.
“Menurut kami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh memang sudah darurat. Ketika terjadi satu kasus, kenaikan satu angka saja sudah dinyatakan darurat. Jadi, berapapun angka itu pasti darurat,” kata Plt Kepala Dinas PPPA Aceh Meutia Juliana kepada BBC Indonesia.
Dengan angka yang tinggi itu pun Meutia meyakini “banyak kasus yang tidak dilaporkan” karena kekerasan seksual masih dianggap hal yang memalukan, terlebih lagi kalau pelakunya adalah orang dekat, seperti beberapa kasus yang diberitakan di media.
Baca juga: Rektor Lantik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Pejabat Unsoed, Ini Alasannya
Edi Jaswin selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, Bener Meriah (DP3AKB) mengklaim sudah "membentuk satgas untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak" sejak Januari 2023.
Dia mengatakan satgas itu terdiri dari dinas P3AKB, pihak kepolisian, satpol PP, majelis adat Gayo, majelis permusyawaratan ulama, dinas syariat Islam, dinas sosial, kementerian agama, dan mahkamah syariat.
Mereka mempunyai tugas dan fungsi dalam upaya percepatan penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bener Meriah.
"Kami juga punya program yaitu turun ke sekolah untuk memberikan penyuluhan, penguatan kepada adik-adik di sekolah tentang bahayanya anak yang bermasalah dengan hukum; bahayanya penggunaan narkoba; bahayanya pernikahan dini; bahayanya pergaulan bebas, seks bebas, atau pornografi; itu sudah kita laksanakan dan kemarin kami bekerja sama dengan kementerian agama dan dinas kesehatan," jelas Edi.
Baca juga: Kontroversi Pelantikan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Pejabat Unsoed, Rektorat Siap Evaluasi
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga dikerahkan oleh Edi untuk memberikan pemahaman terhadap keluarga dan menguatkan delapan fungsi keluarga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap anak.
Lebih jauh lagi, Edi mengatakan pihaknya sedang mengusulkan "penguatan qanun daerah" yang intinya menekankan penguatan kepada orang tua agar lebih memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap anak.
"Apabila anaknya bermasalah dengan hukum, orang tuanya yang akan kita kenakan hukuman," ujar Edi.
Di level provinsi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Meutia Juliana, mengatakan sudah memberikan pemahaman terhadap kader PKK tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, Dinas PPPA juga sudah melakukan pendampingan, dan penguatan kapasitas terhadap para pendamping di UPTD kabupaten/kota dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
"Pencegahan sudah dilaksanakan, tapi pasti belum maksimal karena kerja ini tidak bisa dilakukan sendiri," kata Meutia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.