PURWOKERTO, KOMPAS.com - Terduga pelaku kekerasan seksual yang dilantik menjadi pejabat di salah satu fakultas Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, semestinya dinonakatifkan.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi sanksi yang telah diusulkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kepada rektor.
Baca juga: Rektor Lantik Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Pejabat Unsoed, Ini Alasannya
"Kami rekomendasikan untuk sanksi sedang," ungkap Ketua Satgas PPKS Dr Tri Wuryaningsih di sela aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung rektorat, Jumat (16/6/2023).
Menurut Triwur, sanksi kategori sedang itu antara lain berupa pembebastugasan dari jabatannya.
"Sanksi sedang itu dibebaskan dari jabatannya, termasuk tunjangan di dalamnya, itu masuk di situ," jelas Triwur.
Selain itu, kata Triwur, ada sanksi tambahan berupa tidak boleh melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sanksi itu dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu.
"Misalnya untuk sanksi sedang tatarannya (tidak boleh melaksanakan tri dharma perguruan tinggi) selama satu semester," ujar Triwur.
Diberitakan sebelumnya, rektor Unsoed belum menjatuhkan sanksi kepada dosen yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual.
Namun rektor justru melantik yang bersangkutan menjadi pejabat di salah satu fakultas di Unsoed.
Kebijakan itu diprotes kalangan mahasiswa dengan aksi memakai pita hitam pada Rabu (14/6/2023) dan dilanjutkan demonstrasi pada hari ini.
Baca juga: Kontroversi Pelantikan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Jadi Pejabat Unsoed, Rektorat Siap Evaluasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.