PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah 10 bulan bergulir, kasus penganiayaan Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang dikroyok oleh seniornya sendiri hingga dipaksa meminum air kloset kini berakhir damai.
Kabar perdamaian Arya dengan tujuh orang tersangka tersebut dibenarkan oleh M Sigit Muhaimin yang merupakan kuasa hukum korban.
Menurut Sigit, mediasi antara korban dan pelaku berlangsung pada Jumat (21/7/2023) kemarin. Hasilnya, korban sepakat damai dan kembali melanjutkan kuliah.
“Iya betul, sudah damai,” kata Sigit, pada Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan, 19 Mahasiswa UIN Palembang Diantar Rektor ke Polda Sumsel
Prengky Adiatmo yang juga kuasa tim kuasa Hukum dari Arya mengatakan, korban memilih damai karena ingin melanjutkan kuliah di UIN secara tenang.
Selain itu, korban menurutnya sudah menerima uang kompensasi sebesar Rp 70 juta.
“Arya masih mau kuliah di sana, sehingga kami tidak mau menekan para pelaku terlalu lebih,” ujar dia.
Dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, maka laporan korban yang sebelumnya berjalan di Polda Sumsel akan dicabut dalam waktu dekat.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan telah ada kesepakatan damai antara korban dan para pelaku.
Agus menerangkan, setelah laporan tersebut dicabut, maka antara korban dan pelaku akan digelar restorative justice (RJ).