PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah 10 bulan bergulir, kasus penganiayaan Arya Lesmana Putra (19) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang dikroyok oleh seniornya sendiri hingga dipaksa meminum air kloset kini berakhir damai.
Kabar perdamaian Arya dengan tujuh orang tersangka tersebut dibenarkan oleh M Sigit Muhaimin yang merupakan kuasa hukum korban.
Menurut Sigit, mediasi antara korban dan pelaku berlangsung pada Jumat (21/7/2023) kemarin. Hasilnya, korban sepakat damai dan kembali melanjutkan kuliah.
“Iya betul, sudah damai,” kata Sigit, pada Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: 2 Kali Mangkir Panggilan, 19 Mahasiswa UIN Palembang Diantar Rektor ke Polda Sumsel
Prengky Adiatmo yang juga kuasa tim kuasa Hukum dari Arya mengatakan, korban memilih damai karena ingin melanjutkan kuliah di UIN secara tenang.
Selain itu, korban menurutnya sudah menerima uang kompensasi sebesar Rp 70 juta.
“Arya masih mau kuliah di sana, sehingga kami tidak mau menekan para pelaku terlalu lebih,” ujar dia.
Dengan adanya perdamaian kedua belah pihak, maka laporan korban yang sebelumnya berjalan di Polda Sumsel akan dicabut dalam waktu dekat.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan telah ada kesepakatan damai antara korban dan para pelaku.
Agus menerangkan, setelah laporan tersebut dicabut, maka antara korban dan pelaku akan digelar restorative justice (RJ).
“Kabar dari kuasa hukum korban memang sudah damai. Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan, setelah itu baru nanti dilakukan RJ, untuk waktunya kapan yang jelas secepatnya,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan olah TKP terkait penyiksaan terhadap Arya mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ketika sedang mengikuti diksar di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang.
Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapatkan keterangan jika korban Arya diminta minum air kloset oleh para seniornya.
Baca juga: Mahasiswa UIN Palembang Diduga Dianiaya Senior, Pengamat: Pelaku Dihukum Sesuai Kode Etik dan Pidana
"Dari olah TKP bertambah kronologi baru yakni setelah disundut api rokok korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil pakai kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban Prengki Adiatmo.
Menurut Prengki, kejadian penyiksaan terhadap korban terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu selepas shalat Jumat.
Korban di bawah ancaman dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku.
Karena merasa terintimidasi korban pun terpaksa menuruti permintaan seniornya.
"Klien kami saat itu di dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.