“Kabar dari kuasa hukum korban memang sudah damai. Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan, setelah itu baru nanti dilakukan RJ, untuk waktunya kapan yang jelas secepatnya,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan olah TKP terkait penyiksaan terhadap Arya mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ketika sedang mengikuti diksar di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang.
Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapatkan keterangan jika korban Arya diminta minum air kloset oleh para seniornya.
Baca juga: Mahasiswa UIN Palembang Diduga Dianiaya Senior, Pengamat: Pelaku Dihukum Sesuai Kode Etik dan Pidana
"Dari olah TKP bertambah kronologi baru yakni setelah disundut api rokok korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil pakai kemasan minuman plastik," ungkap kuasa hukum korban Prengki Adiatmo.
Menurut Prengki, kejadian penyiksaan terhadap korban terjadi pada Jumat (30/9/2022) lalu selepas shalat Jumat.
Korban di bawah ancaman dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku.
Karena merasa terintimidasi korban pun terpaksa menuruti permintaan seniornya.
"Klien kami saat itu di dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.