Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Potong Dana Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Penjelasan Eks Kadis PKO Sikka

Kompas.com - 21/07/2023, 13:06 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, NTT, Heri Sales menanggapi tudingan terhadap dirinya atas dugaan pemotongan dana sertifikasi guru ratusan juta.

Heri mengungkapkan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Di triwulan 1 itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari Februari dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujar Heri saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (20/7/2023).

Ia mengeklaim pembayaran sudah sesuai prosedur yakni pengajuan melalui surat perintah membayar (SPM).

Baca juga: Saat Ratusan Guru di Sikka NTT Pertanyakan Tunjangan Sertifikasi

Heri mengaku, dalam proses pencairan, ia menandatangani cek untuk pembayaran potongan pinjaman guru ke Koperasi Nasari. Cek tersebut diajukan Bendahara Dinas. 

“Sebelum saya tanda tangan, saya tanya cek ini untuk apa. Dia (bendahara) jawab untuk pembayaran potongan pinjaman guru di Koperasi Nasari,” ujarnya.

Heri kemudian menandatangani cek tersebut. Proses penandatanganan ini berlangsung dua kali pada April 2023.

Namun belakangan, Heri mengaku, mendapat sejumlah pengaduan dari guru penerima tunjangan sertifikasi.

Mereka mempertanyakan pemotongan tunjangan profesi guru banyak yang terpotong. Ada yang Rp 700.000 hingga Rp 1 juta.

Heri kemudian meneruskan keluhan itu ke Bendahara Dinas. Bendahara menyebutkan, nama Iswandi sebagai operator.

Baca juga: Bupati Sikka Perintahkan Inspektorat Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Sertikasi Guru dalam 60 Hari

Menurut Heri, dari situ lah terungkap bahwa dana yang disebutkan dibayarkan ke koperasi, malah diserahkan ke Iswandi.

Ia mengaku mendapat informasi kebocoran mencapai Rp 600 juta. Nilainya sama dengan cek yang ia tanda tangani sebelumnya. 

"Saya marah sekali, karena saya memimpin di saat itu, saya marah sekali. Kecolongan luar biasa,” ucapnya.

Heri mengatakan, Irwandi sudah mengakui menerima uang Rp 600 juta.

Iswandi, kata Heri, kemudian menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang menyebut dirinya sudah menerima uang Rp 600 juta.

Baca juga: Guru di Sikka Ancam Mogok karena Tunjangan Profesi Diduga Dipotong

“Saya konsepkan surat itu, saya panggil bendahara untuk ketik. Isinya betul dia (Iswandi) telah mengambil uang dari bendahara, dengan alasan untuk membayar ke Nasari. Tapi ternyata uang itu dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Dan dia bersedia dan siap untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp 600 juta secara cicil,” beber Heri.

Menurut Heri, Iswandi hanya mengganti uang itu Rp 10 juta.

Pada 16 Mei 2023, Iswandi dipindahkan dari operator dana tunjangan aneka profesi ke bagian Pemuda dan Olahraga.

Heri mengaku telah dipanggil aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Ia mengeklaim tak ada perintah pemotongan dana tunjangan guru dari dirinya.

Selain itu, ia pun mengaku tidak menerima sepeser pun dana potongan tersebut.

Respons Iswandi

Iswandi membantah bahwa uang ratusan juta ia gunakan untuk kepentingan dirinya.

“Yang di saya ada Rp 52 juta dari Rp 642 juta, yang lainnya ke Pak Heri Sales mantan kepala Dinas PKO,” katanya.

Iswandi mengaku menyerahkan uang kepada Heri sebanyak dua kali. Pertama, Rp 250 juta, ia mendapat Rp 25 juta. Kedua sebesar Rp 392 juta, dan ia menerima Rp 27 juta.

Penyerahan uang, beber Iswandi, berlangsung di rumah pribadi Heri Sales.

Iswandi mengaku sudah membatalkan surat pernyataan yang ia tanda tangani. 

“Saya sudah batalkan dengan buat lagi pernyataan terbaru. Itu karena saat buat pernyataan dia (Heri Sales) sudah tanda tangan saja Is, nanti bapak yang backup,” katanya.

Diungkap guru

Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru bermula dari informasi para guru penerima tunjangan. Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana sertifikasi tidak sesuai atau dipotong.

"Bukti rekening koran Bank NTT dari masing-masing guru penerima TPG, bahwa kami guru-guru dan kepala sekolah penerima TPG mengalami kekurangan transferan dana TPG tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023," ujar Ketua Ikatan Sertifikasi Guru Kabupaten Sikka Fransisco Yosi.

Awalnya, beber Fransisko, mereka tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan sertifikasi guru diduga telah digelapkan. Kondisi itu, menjadi alasan para guru melakukan aksi demonstrasi, Kamis (20/7/2023).

"Yang kami ingin uang kami dikembalikan, soal urusan di penegakan hukum itu urusan lain. Paling penting uang kami harus dikembalikan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com