Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/07/2023, 22:29 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten, Ady Muchtadi, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (20/7/2023).

Ady dinilai majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap pengurusan pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.

Baca juga: Penyuap Rp 18,1 Miliar ke Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 3 Tahun Bui

Hakim menilai Ady melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Dedi di hadapan terdakwa yang hadir secara daring, Kamis (20/7/2023) malam.

Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Ady untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.

Dedi menyebut, apabila satu bulan hingga putusan inkrah atau memiliki hukum tetap uang pengganti tak kunjung dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dengan ketentuan apabila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti maka dipidana selama dua tahun penjara,"ujar Dedi.

Selain Ady, hakim juga telah memberikan hukuman terhadp terdakwa Deni Edy Risyadi sebagai tenaga honorer di BPN Lebak atau supir Ady Muchtadi.

Adapun vonisnya yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pememerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa telah mencoreng citra BPN dan menikmati hasil uang suap.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata Dedi.

Vonis Ady lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, di mana Ady dituntut enam tahun penjara dan tidak ada hukuman membayar uang pengganti.

Namun, vonis Deni Edy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun. Sebab, hakim menilai Deni hanya dimanfatkan oleh terdakwa Ady Muchtadi.

Menanggapi vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa, Anita Fitria, akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com