www.kompas.com
Suasana sidang kasus suap dan pencucian uang dengan terdakawa mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi di Pengadilan Tipikor Serang. Sidang digelar secara daring dan hakim telah memberikan hukuman 7 tahun penjara terhadap Ady.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+