Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Suasana sidang kasus suap dan pencucian uang dengan terdakawa mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi di Pengadilan Tipikor Serang. Sidang digelar secara daring dan hakim telah memberikan hukuman 7 tahun penjara terhadap Ady.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+