SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten, Ady Muchtadi, divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (20/7/2023).
Ady dinilai majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap pengurusan pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 18,1 miliar.
Baca juga: Penyuap Rp 18,1 Miliar ke Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 3 Tahun Bui
Hakim menilai Ady melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala BPN Lebak Dijerat Pencucian Uang
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan tiga bulan," kata Dedi di hadapan terdakwa yang hadir secara daring, Kamis (20/7/2023) malam.
Selain pidana badan dan denda, hakim juga menghukum Ady untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.
Dedi menyebut, apabila satu bulan hingga putusan inkrah atau memiliki hukum tetap uang pengganti tak kunjung dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dengan ketentuan apabila hasil lelang tidak mencukupi uang pengganti maka dipidana selama dua tahun penjara,"ujar Dedi.
Selain Ady, hakim juga telah memberikan hukuman terhadp terdakwa Deni Edy Risyadi sebagai tenaga honorer di BPN Lebak atau supir Ady Muchtadi.
Adapun vonisnya yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pememerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kemudian, terdakwa telah mencoreng citra BPN dan menikmati hasil uang suap.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata Dedi.
Vonis Ady lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, di mana Ady dituntut enam tahun penjara dan tidak ada hukuman membayar uang pengganti.
Namun, vonis Deni Edy lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun. Sebab, hakim menilai Deni hanya dimanfatkan oleh terdakwa Ady Muchtadi.
Menanggapi vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa, Anita Fitria, akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.