SERANG, KOMPAS.com - Maria Sopiah, penyuap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten Ady Muchtadi, dituntut 3 tahun penjara.
Uang Suap yang diberikan Maria kepada Ady mencapai Rp 18, 1 miliar untuk memperlancar proses pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maria Sopiah berupa pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Eks Dirut Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp 6,9 T
Subardi menyebut, Maria juga dihukum untuk membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim menilai Maria telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 18 Undang-undang tenang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Maria yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas Tipikor.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengaku dan menyesali perbuatannya, berusia lanjut, dan dalam kondisi sakit dibuktikan dengan rekam medis," ujar Subardi.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 18,1 Miliar dan Cuci Uang, Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Penjara