Dalam uraiannya berkas tuntutan, Subardi mengatakan, Maria pada tahun 2018-2020 melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua BPN Lebak Ady Muchtadi.
Maria diketahui merupakan orang yang dipercayai oleh Benny Tjokoro untuk membantu tiga perusahaannya agar membebaskan lahan di wilayah Lebak.
Adapun ketiga perusahaan Benny Tjokro itu yakni PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama, dan PT. Putra Asih Laksana.
Setelah mendapatkan mandat tersebut, Maria kemudian diperkenalkan dengan Ady Muchtadi selaku Kepala BPN Lebak saat itu, oleh terdakwa lainnya Deni Edi Risyadi.
Pertemuan keduanya pun dilakukan di rumah Maria Sopiah di daerah Maja, Lebak. Keduanya menyepakati fee penerbitan sertifikat HGB sebesar Rp 6.000 per meternya.
Pemberian fee itu dilakukan Maria ke Ady agar penerbitan sertifikat tidak membutuhkan waktu yang lama dan tidak berbelit-belit.
Adapun total lahan yang telah dibebaskan dan dibuatkan dokumen tanahnya ada sebanyak 75 HGB dan 547 SHGB untuk tiga perusahaan Benny Tjokro.
Lalu untuk menampung uang suap Maria, Ady membuat rekening atas nama orang lain agar tidak curiga.
Total uang yang ditransfer ke beberapa rekening penampung sebanyak Rp 18,1 miliar.
Sebelumnya, Ady Muchtadi telah dituntut jaksa 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.