SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Fazwar Bujang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (10/7/2023).
Hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan, Fazwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.
Akibat perbuatan Fazwar bersama empat terdakwa lainnya, yakni Andi Soko Setiabudi selaku mantan Deputi Direktur Proyek Strategis PT KS, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering.
Baca juga: Korupsi Rp 6,9 Triliun, Eks Dirut Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara
Lalu Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace dan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel, telah merugikan keuangan negara Rp 6,9 triliun.
Baca juga: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Dana Penanganan Stunting di Fakfak
Hakim juga menilai bahwa Fazwar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fazwar Bujang oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Pengadilan Tipikor Serang, Nelson Angkat, Senin malam.
Baca juga: Mantan Dirut PT Krakatau Steel Didakwa Korupsi Proyek Blast Furnace Rp 6,9 Triliun