Salin Artikel

Eks Dirut Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp 6,9 T

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Fazwar Bujang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (10/7/2023). 

Hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan, Fazwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.

Akibat perbuatan Fazwar bersama empat terdakwa lainnya, yakni Andi Soko Setiabudi selaku mantan Deputi Direktur Proyek Strategis PT KS, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering.

Lalu Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace dan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel, telah merugikan keuangan negara Rp 6,9 triliun.

Hakim juga menilai bahwa Fazwar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fazwar Bujang oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Pengadilan Tipikor Serang, Nelson Angkat, Senin malam.


Selain pidana penjara, Fazwar juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 3 bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pemberantasan Tipikor.

Kemudian, perbuatan Fazwar bersama keempat terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070 atau total Rp 6,9 triliun.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan, terdakwa tidak terbukti menikmati hasil, terdakwa telah berusia lanjut," ujar Nelson.

Nelson dalam uraiannya mengungkapkan,  Fazwar Bujang selaku Dirut PT KS telah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak profesional dalam menyiapkan dokumen kontrak. Hal itu terbukti dengan terjadi beberapa kali adendum.

Sehingga, kata Nelson, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dengan harga eceran tertinggi (HET) dan harga perkiraan sendiri (HPS).

Fazwar, kata hakim, juga tidak menerapkan prinsip good corporate goverment yang baik dengan menujuk MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering sebagai pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

"Dimana PT Krakatau Engineering tidak memiliki kemampuan keuangan dan kecukupan sumber daya untuk mengerjakan pekerjaan BFC," kata Nelson.

Menanggapi vonis tersebut, Fazwar mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu akan menerima atau menempuh upaya banding.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Fawzar usai berkoordinasi dengan pengacaranya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/11/054716378/eks-dirut-krakatau-steel-divonis-5-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke