Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Krakatau Steel Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp 6,9 T

Kompas.com - 11/07/2023, 05:47 WIB
Rasyid Ridho,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Fazwar Bujang divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (10/7/2023). 

Hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan, Fazwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.

Akibat perbuatan Fazwar bersama empat terdakwa lainnya, yakni Andi Soko Setiabudi selaku mantan Deputi Direktur Proyek Strategis PT KS, Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering.

Baca juga: Korupsi Rp 6,9 Triliun, Eks Dirut Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara

Lalu Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace dan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel, telah merugikan keuangan negara Rp 6,9 triliun.

Baca juga: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Dana Penanganan Stunting di Fakfak

Hakim juga menilai bahwa Fazwar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fazwar Bujang oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Pengadilan Tipikor Serang, Nelson Angkat, Senin malam.

Baca juga: Mantan Dirut PT Krakatau Steel Didakwa Korupsi Proyek Blast Furnace Rp 6,9 Triliun

 

Selain pidana penjara, Fazwar juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 3 bulan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pemberantasan Tipikor.

Kemudian, perbuatan Fazwar bersama keempat terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070 atau total Rp 6,9 triliun.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan, terdakwa tidak terbukti menikmati hasil, terdakwa telah berusia lanjut," ujar Nelson.

Nelson dalam uraiannya mengungkapkan,  Fazwar Bujang selaku Dirut PT KS telah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak profesional dalam menyiapkan dokumen kontrak. Hal itu terbukti dengan terjadi beberapa kali adendum.

Sehingga, kata Nelson, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dengan harga eceran tertinggi (HET) dan harga perkiraan sendiri (HPS).

Fazwar, kata hakim, juga tidak menerapkan prinsip good corporate goverment yang baik dengan menujuk MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering sebagai pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

"Dimana PT Krakatau Engineering tidak memiliki kemampuan keuangan dan kecukupan sumber daya untuk mengerjakan pekerjaan BFC," kata Nelson.

Menanggapi vonis tersebut, Fazwar mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu akan menerima atau menempuh upaya banding.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Fawzar usai berkoordinasi dengan pengacaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com