Selain pidana penjara, Fazwar juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 3 bulan.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pemberantasan Tipikor.
Kemudian, perbuatan Fazwar bersama keempat terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070 atau total Rp 6,9 triliun.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa kooperatif dalam menjalani persidangan, terdakwa tidak terbukti menikmati hasil, terdakwa telah berusia lanjut," ujar Nelson.
Nelson dalam uraiannya mengungkapkan, Fazwar Bujang selaku Dirut PT KS telah menyalahgunakan kewenangannya dan tidak profesional dalam menyiapkan dokumen kontrak. Hal itu terbukti dengan terjadi beberapa kali adendum.
Sehingga, kata Nelson, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dengan harga eceran tertinggi (HET) dan harga perkiraan sendiri (HPS).
Fazwar, kata hakim, juga tidak menerapkan prinsip good corporate goverment yang baik dengan menujuk MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering sebagai pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
"Dimana PT Krakatau Engineering tidak memiliki kemampuan keuangan dan kecukupan sumber daya untuk mengerjakan pekerjaan BFC," kata Nelson.
Menanggapi vonis tersebut, Fazwar mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu akan menerima atau menempuh upaya banding.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Fawzar usai berkoordinasi dengan pengacaranya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.