Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sikka Perintahkan Inspektorat Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Sertikasi Guru dalam 60 Hari

Kompas.com - 20/07/2023, 21:14 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiskus Roberto Diogo meminta Inspektorat setempat untuk menyelesaikan dugaan pemotongan dan penggelapan dana sertifikasi guru.

"Mulai hari ini saya akan perintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan," ujar Robi Idong, panggilan Roberto, saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Sikka, Kamis (20/7/2023).

Robi Idong mengaku senang, sebab ikatan guru sertifikasi guru Kabupaten Sikka langsung menemuinya untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemotongan atau penggelapan dana sertifikasi.

Baca juga: Alasan Guru Honorer di Makassar Larang Pemuda Main Bola hingga Berujung Dianiaya

Ia mengatakan segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait, yang mana salah satu tuntutannya adalah memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sikka.

"Untuk tuntutan pertama terkait mantan kepala dinas PKO akan kami panggil," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Menurutnya sebagai negara hukum selalu menghormati praduga tak bersalah.

Kendati demikian, lanjutnya, secara instansi, pemerintah akan bekerja sesuai sesuai ketentuan yang berlaku dalam menyikapi persoalan tersebut.

Foto: Ratusan guru penerima tunjangan profesi guru mendatangi Kantor Bupati Sikka untuk mempertanyakan adanya dugaan penggelapan dana sertifikasi.Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com Foto: Ratusan guru penerima tunjangan profesi guru mendatangi Kantor Bupati Sikka untuk mempertanyakan adanya dugaan penggelapan dana sertifikasi.
Apabila terbukti ada temuan penggelapan, maka langkah pertama adalah menyelamatkan uang para guru penerima sertifikasi. Uang itu harus dikembalikan ke para guru.

"Kalau dalam 60 hari tidak selesai maka proses selanjutnya kita akan serahkan ke pihak penegak hukum," pungkas Robi Idong.

Sebagai informasi ratusan guru penerima sertifikasi mendatangi Bupati Sikka untuk mempertanyakan pemotongan dana sertifikasi yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Sementara itu, mantan Kadis PKO Sikka Heri Sales mengatakan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keptusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Di triwulan satu itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari, Februari, dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujarnya.

Heri mengatakan, pihaknya melakukan pembayaran secara prosedur administrasi, yakni pengajuan lawat surat perintah membayar (SPM).

Baca juga: Guru di Sikka Ancam Mogok karena Dugaan Pemotongan Tunjangan Profesi

Jadi usulan ini dimulai dari operator melalui bendahara. Lalu, diverifikasi oleh Kasubag Keuangan, kemudian sekretaris kepala dinas.

Lantas, kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran menandatangani usulan SPM tersebut.

Hanya saja, lanjutnya, belakangan persoalan ini menuai persoalan setelah adanya pengaduan dari para guru penerima tunjangan sertifikasi.

Hari memastikan akan mengikuti semua penyelesaian persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Info Job Fair Pemkot Magelang 2024, Ada 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com