SIKKA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, NTT, Heri Sales menanggapi tudingan terhadap dirinya atas dugaan pemotongan dana sertifikasi guru ratusan juta.
Heri mengungkapkan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Di triwulan 1 itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari Februari dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujar Heri saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (20/7/2023).
Ia mengeklaim pembayaran sudah sesuai prosedur yakni pengajuan melalui surat perintah membayar (SPM).
Baca juga: Saat Ratusan Guru di Sikka NTT Pertanyakan Tunjangan Sertifikasi
Heri mengaku, dalam proses pencairan, ia menandatangani cek untuk pembayaran potongan pinjaman guru ke Koperasi Nasari. Cek tersebut diajukan Bendahara Dinas.
“Sebelum saya tanda tangan, saya tanya cek ini untuk apa. Dia (bendahara) jawab untuk pembayaran potongan pinjaman guru di Koperasi Nasari,” ujarnya.
Heri kemudian menandatangani cek tersebut. Proses penandatanganan ini berlangsung dua kali pada April 2023.
Namun belakangan, Heri mengaku, mendapat sejumlah pengaduan dari guru penerima tunjangan sertifikasi.
Mereka mempertanyakan pemotongan tunjangan profesi guru banyak yang terpotong. Ada yang Rp 700.000 hingga Rp 1 juta.
Heri kemudian meneruskan keluhan itu ke Bendahara Dinas. Bendahara menyebutkan, nama Iswandi sebagai operator.
Baca juga: Bupati Sikka Perintahkan Inspektorat Ungkap Dugaan Pemotongan Dana Sertikasi Guru dalam 60 Hari
Menurut Heri, dari situ lah terungkap bahwa dana yang disebutkan dibayarkan ke koperasi, malah diserahkan ke Iswandi.
Ia mengaku mendapat informasi kebocoran mencapai Rp 600 juta. Nilainya sama dengan cek yang ia tanda tangani sebelumnya.
"Saya marah sekali, karena saya memimpin di saat itu, saya marah sekali. Kecolongan luar biasa,” ucapnya.
Heri mengatakan, Irwandi sudah mengakui menerima uang Rp 600 juta.
Iswandi, kata Heri, kemudian menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang menyebut dirinya sudah menerima uang Rp 600 juta.
Baca juga: Guru di Sikka Ancam Mogok karena Tunjangan Profesi Diduga Dipotong
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.