Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Bunuh Anggota Brimob di Sorong Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2023, 22:14 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Ardila Rahayu Pongoh, terdakwa kasus pembunuhan Brigpol Yohanes Siahaan, anggota Brimob Polda Papua Barat, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023).

Sementara Andi Abdullah Pongoh, paman Ardila yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama divonis 18 tahun penjara.

Ardila merupakan istri dari korban. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh bersama-sama dengan terdakwa dua Andy Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Beauty Simatauw.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh selama 20 tahun penjara dan terdakwa dua Abdullah Pongoh 18 tahun penjara," katanya.

Vonis yang diterima terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Bantah Nakes Ditarik dari Tambrauw karena KKB, Kapolres: Mereka Belanja di Sorong

Sidang ricuh

Setelah mendegar putusan dari hakim, pihak keluarga terdakwa mengamuk dan histeris sembari berteriak bahwa terdakwa bukanlah pembunuh.

Sempat terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban saat keluar dari pintu ruang sidang. Pihak keluarga terdakwa sempat melakukan pemukulan terhadap seorang pria yang diketahui keluarga korban.

Aparat Polres Sorong Kota yang disiangakan untuk mengawal sidang putusan dengan cepat mengamankan situasi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Romeon Habary mengatakan, keluarga terdakwa emosional karena tidak terima dengan putusan hakim.

"Kami diberikan waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan klien kami terdakwa satu dan terdakwa dua sehubungan dengan langkah hukum apa yang akan kita tempuh untuk mencari keadilan. Jika tidak ada lagi keadilan bagi mereka berdua, maka itu mereka harus jalankan," kata Romeon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Regional
Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Regional
Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com