PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Seorang residivis kasus pencurian berinisial RKA (28) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kembali diringkus polisi.
Kali ini kasus RKA ditangkap usai memukul wajah mantan istrinya dan membawa kabur uang Rp 7 juta milik kantor korban.
Di hadapan polisi, RKA mengaku emosi korban memblokir nomor WhatsApp miliknya.
"Saya emosi karena kontak WhatsApp diblokir," kata RKA saat pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).
Aksi pemukulan yang dilakukan RKA mengakibatkan pipi mantan istrinya, Olani, (28) menderita luka memar.
Baca juga: Tak Ada yang Lihat Terjadi Penganiayaan, Kasus Tewasnya Siswa SD di Sukabumi Dihentikan
Selain itu, jari korban terluka saat terjadi tarik menarik tas berisi uang tunai dengan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan, RKA diringkus di daerah Opas Sumberjo, Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Polisi bertindak cepat tak lama setelah korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya.
"Kejadian di Semabung Lama Pangkalpinang karena kontak diblokir. Ketika itu motor korban dipepet dan mereka cekcok hingga terjadi penganiayaan," ujar Evry.
Baca juga: Cekik dan Aniaya Pacar, Pria di Tulungagung Dibebaskan Setelah Restorative Justice
"Total kerugian materil korban diperkirakan Rp 8,2 juta," ujar Evry.
Pelaku yang kabur usai kejadian itu, menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli sabu dan chip judi online. Sementara sisa uang Rp 3,5 juta dititip pelaku pada adiknya.
Pelaku saat ini telah ditahan dan jalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.