Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara WhatsApp Diblokir, Residivis Aniaya Mantan Istri dan Rampas Uang Rp 7 Juta

Kompas.com - 17/07/2023, 20:35 WIB
Heru Dahnur ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Seorang residivis kasus pencurian berinisial RKA (28) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kembali diringkus polisi.

Kali ini kasus RKA ditangkap usai memukul wajah mantan istrinya dan membawa kabur uang  Rp 7 juta milik kantor korban. 

Di hadapan polisi, RKA mengaku emosi korban memblokir nomor WhatsApp miliknya. 

"Saya emosi karena kontak WhatsApp diblokir," kata RKA saat pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (17/7/2023).

Aksi pemukulan yang dilakukan RKA mengakibatkan pipi mantan istrinya, Olani, (28) menderita luka memar.

Baca juga: Tak Ada yang Lihat Terjadi Penganiayaan, Kasus Tewasnya Siswa SD di Sukabumi Dihentikan

Selain itu, jari korban terluka saat terjadi tarik menarik tas berisi uang tunai dengan pelaku. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan, RKA diringkus di daerah Opas Sumberjo, Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Polisi bertindak cepat tak lama setelah korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya.

"Kejadian di Semabung Lama Pangkalpinang karena kontak diblokir. Ketika itu motor korban dipepet dan mereka cekcok hingga terjadi penganiayaan," ujar Evry.

Baca juga: Cekik dan Aniaya Pacar, Pria di Tulungagung Dibebaskan Setelah Restorative Justice

Sisa uang tunai Rp 3,5 juta yang dirampas RKA dari mantan istrinya di Pangkalpinang jadi barang bukti di kantor polisi, Senin (17/7/2023).KOMPAS.com/HERU DAHNUR Sisa uang tunai Rp 3,5 juta yang dirampas RKA dari mantan istrinya di Pangkalpinang jadi barang bukti di kantor polisi, Senin (17/7/2023).
Pelaku membawa kabur uang tagihan perusahaan Rp 7 juta dan sebuah ponsel yang tersimpan di dalam tas.

"Total kerugian materil korban diperkirakan Rp 8,2 juta," ujar Evry.

Pelaku yang kabur usai kejadian itu, menggunakan uang hasil rampasan untuk membeli sabu dan chip judi online. Sementara sisa uang Rp 3,5 juta dititip pelaku pada adiknya.

Pelaku saat ini telah ditahan dan jalani pemeriksaan intensif aparat kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata PGSI

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Rem Blong, Truk Trailer Tabrak Motor di Magelang, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com