BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Sei Beduk menangkap dua remaja yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Para pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian.
"Benar sekali, ada 2 remaja yang kami amankan, yakni RRW (16) dan AFF (16) yang merupakan warga Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (17/7/2023).
Baca juga: 4 Kasus Kejahatan Jalanan di Medan yang Jadi Sorotan, Ada Begal dan Pencurian Ban Mobil
Benny mengatakan, penangkapan itu berawal dari korban pada 02 Juli 2023. Korban mengaku kehilangan motor yang diparkirk di depan rumahnya di kawasan rumah liar (Ruli) dekat simpang PT. Palma RT 02 RW 011 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung.
"Korban mengaku kendaraan yang hilang yakni Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BP 4904 IF tahun 2012," ungkap Benny.
Baca juga: Bobol Konter Ponsel, Residivis Kasus Pencurian 17 TKP di Kepri Ditangkap
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melacak lokasi motor korban di Perumahan Counting Tanjung Uncang.
Polisi lalu mengamankan terduga pelaku RRW (16) di perumahan itu. Setelah didalami, RRW mengaku motor dijual oleh terduga pelaku AFF (16).
"Jadi RRW sebagai petik dan AFF sebagai penadah," terang Benny.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.