Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Batam, Pelaku 2 Remaja Berusia 16 Tahun

Kompas.com - 17/07/2023, 20:00 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Sei Beduk menangkap dua remaja yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Para pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian. 

"Benar sekali, ada 2 remaja yang kami amankan, yakni RRW (16) dan AFF (16) yang merupakan warga Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (17/7/2023).

Baca juga: 4 Kasus Kejahatan Jalanan di Medan yang Jadi Sorotan, Ada Begal dan Pencurian Ban Mobil

Benny mengatakan, penangkapan itu berawal dari korban pada 02 Juli 2023. Korban mengaku kehilangan motor yang diparkirk di depan rumahnya di kawasan rumah liar (Ruli) dekat simpang PT. Palma RT 02 RW 011 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung.

"Korban mengaku kendaraan yang hilang yakni Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BP 4904 IF tahun 2012," ungkap Benny.

Baca juga: Bobol Konter Ponsel, Residivis Kasus Pencurian 17 TKP di Kepri Ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melacak lokasi motor korban di Perumahan Counting Tanjung Uncang.

Polisi lalu mengamankan terduga pelaku RRW (16) di perumahan itu. Setelah didalami, RRW mengaku motor dijual oleh terduga pelaku AFF (16).

"Jadi RRW sebagai petik dan AFF sebagai penadah," terang Benny.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.

 

Keduanya dijerat pasal yang berbeda, pelaku RRW (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku AFF (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

"Jadi keduanya masing-masing terancam hukuman 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara," pungkas Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com