Salin Artikel

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Batam, Pelaku 2 Remaja Berusia 16 Tahun

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Sei Beduk menangkap dua remaja yang terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Para pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian. 

"Benar sekali, ada 2 remaja yang kami amankan, yakni RRW (16) dan AFF (16) yang merupakan warga Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (17/7/2023).

Benny mengatakan, penangkapan itu berawal dari korban pada 02 Juli 2023. Korban mengaku kehilangan motor yang diparkirk di depan rumahnya di kawasan rumah liar (Ruli) dekat simpang PT. Palma RT 02 RW 011 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung.

"Korban mengaku kendaraan yang hilang yakni Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BP 4904 IF tahun 2012," ungkap Benny.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melacak lokasi motor korban di Perumahan Counting Tanjung Uncang.

Polisi lalu mengamankan terduga pelaku RRW (16) di perumahan itu. Setelah didalami, RRW mengaku motor dijual oleh terduga pelaku AFF (16).

"Jadi RRW sebagai petik dan AFF sebagai penadah," terang Benny.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.


Keduanya dijerat pasal yang berbeda, pelaku RRW (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku AFF (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

"Jadi keduanya masing-masing terancam hukuman 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara," pungkas Benny.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/200000978/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-motor-di-batam-pelaku-2-remaja-berusia-16

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke