SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan membaca berkas dugaan korupsi Universitas Sebelas Maret (UNS) yang diserahkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.
"Coba nanti kami tindak lanjuti ya. Kami coba baca dulu suratnya (berkas)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS Dilaporkan ke Gibran
"Nanti saya koordinasi lagi dengan Pak Rektor ya," ungkap dia.
Diketahui, berkas dugaan korupsi UNS diserahkan Hasan dan Tri Atmojo ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).
"Kami dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan didampingi mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin.
Hasan mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA. Dia beralasan berkas itu diserahkan ke Gibran agar mengetahui kejadian di UNS.
"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami malaporkan dugaan fraud atai dugaan korupsi di UNS," ungkap dia.
Menurut Hasan dugaan korupsi UNS yang telah dia rinci ada Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui opeh MWA, tetapi dijalankan.
"Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kemudian juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA," kata dia.
"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar. Nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambung Hasan.
Dikatakan Hasan dugaan korupsi UNS itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
"Ada anggaran tahun 2022 dan juga ada yang tahun 2023," jelas dia.
"Tapi yang jadi persoalan pada saat MWA dibekukan kemudian ada peraturan menteri yang menunjuk tim teknis bukan MWA. Jadi tidak punya kewenangan menyetujui anggaran. Menurut Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.