Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilapori Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS, Gibran: Kami Coba Baca Dulu Suratnya

Kompas.com - 17/07/2023, 19:54 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan membaca berkas dugaan korupsi Universitas Sebelas Maret (UNS) yang diserahkan oleh mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

"Coba nanti kami tindak lanjuti ya. Kami coba baca dulu suratnya (berkas)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (17/7/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 57 Miliar di UNS Dilaporkan ke Gibran

"Nanti saya koordinasi lagi dengan Pak Rektor ya," ungkap dia.

Diketahui, berkas dugaan korupsi UNS diserahkan Hasan dan Tri Atmojo ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Senin (17/7/2023).

"Kami dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali, Mas Gibran yang berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang ada di UNS," kata Hasan didampingi mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin.

Hasan mengatakan, berkas yang diserahkan adalah dokumentasi hasil audit khusus komite audit MWA. Dia beralasan berkas itu diserahkan ke Gibran agar mengetahui kejadian di UNS.

"Sehingga harapan kami juga Bapak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah informasi dari berbagai pihak. Sehingga apa yang terjadi pada kami ini adalah di antaranya kami malaporkan dugaan fraud atai dugaan korupsi di UNS," ungkap dia.

Menurut Hasan dugaan korupsi UNS yang telah dia rinci ada Rp 34,6 miliar terkait dengan anggaran yang tidak disetujui opeh MWA, tetapi dijalankan.

"Ini menurut aturan Undang-Undang atau peraturan korupsi masuk kategori korupsi. Kemudian juga ada kategori anggaran yang telah disetujui hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal-hal yang lain diluar yang disetujui oleh MWA," kata dia.

"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar. Nanti buktinya ada. Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambung Hasan.

Dikatakan Hasan dugaan korupsi UNS itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

"Ada anggaran tahun 2022 dan juga ada yang tahun 2023," jelas dia.

"Tapi yang jadi persoalan pada saat MWA dibekukan kemudian ada peraturan menteri yang menunjuk tim teknis bukan MWA. Jadi tidak punya kewenangan menyetujui anggaran. Menurut Peraturan Pemerintah 56 tahun 2020 yang berhak atau diberikan kekuasaan atau kewenangan untuk persetujuan anggaran itu MWA. MWA menolak anggaran Rp 34,6 miliar tiba-tiba itu dijalankan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com