"Terduga pelaku persetubuhan anak kandung masih dirawat belum bisa dimintai keterangan. Kasus ini akan segera diproses setelah terduga kesehatannya membaik," kata Arman.
Sementara itu Kuasa Hukum dari SS, Muh Tohri Azhari membantah tudingan pencabulan yang dilakukan oleh kliennya.
Tohri mengklaim, ia pernah bertemu dengan anak SS dan mengaku ayahnya tidak pernah melakukan perbuatan itu.
"Sementara hasil pemeriksaan, dia korban I ini tidak pernah mengakui sedikit pun tentang perbuatan orangtuanya, baik yang pelecehan, atau sekecil apa pun," kata Tohri melalui sambungan telepon, Selasa (18/7/2023).
Selain itu dia juga mengatakan, telah mendapat informasi hasil visum sang anak.
"Yang kedua dari hasil pemeriksaan kepolisian, si perempuan (I) dia hasil visum negatif. Tidak hamil, tidak apa-apa," kata Tohri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.