Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kasus Pengeroyokan, Terungkap Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun di Nunukan

Kompas.com - 14/07/2023, 16:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, membongkar tindak asusila terhadap gadis berusia 13 tahun, di Nunukan.

Kasus tersebut terungkap dari aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Yus (19), terhadap teman laki-laki dari kakak pacarnya, AR (28), saat berada di jembatan Mangrove, kawasan pesisir Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, pada 11 Juli 2023 lalu.

‘’Yus bersama temannya IRP, mengeroyok teman laki-laki dari kakak pacarnya. Waktu itu gara-garanya karena Yus ini tidak terima ditegur saat merebut paksa HP pacarnya,’’ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Tega Cabuli 2 Anak Tirinya, Ayah di Kuningan Ditangkap Polisi

Akibat aksi pengeroyokan itu, AR mengalami sejumlah luka. Yus kemudian dilaporkan ke Polisi. Polisi lalu menanyakan lebih jauh tentang jati diri Yus, kepada korban.

‘’Akhirnya terungkap kalau Yus ternyata cemburu dan menuding korban memiliki kekasih lain. Itu yang mendasari dia merebut HP untuk mengecek kebenaran tuduhannya,’’jelasnya.

Polisi, terus mencecar seberapa jauh jalinan asmara keduanya. Dan dari mulut korban, akhirnya meluncur pengakuan bahwa keduanya pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri di salah satu penginapan di Nunukan.

‘’Korban mengaku dirayu untuk melakukan hubungan intim. Pelaku menyatakan siap bertanggung jawab jika sampai hamil. Akhirnya terjadilah persenggamaan antara keduanya,’’ imbuh Siswati.

Fakta tersebut, cukup mengejutkan keluarga korban, yang akhirnya membuat laporan kasus asusila ke polisi. Sementara Yus, juga sedang menjalani proses pidana terkait kasus pengeroyokan sebelumnya.

‘’Selain disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP, saudara Yus juga dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,’’ tutup Siswati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com