Salin Artikel

Berawal dari Kasus Pengeroyokan, Terungkap Kasus Pencabulan Bocah 13 Tahun di Nunukan

Kasus tersebut terungkap dari aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Yus (19), terhadap teman laki-laki dari kakak pacarnya, AR (28), saat berada di jembatan Mangrove, kawasan pesisir Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, pada 11 Juli 2023 lalu.

‘’Yus bersama temannya IRP, mengeroyok teman laki-laki dari kakak pacarnya. Waktu itu gara-garanya karena Yus ini tidak terima ditegur saat merebut paksa HP pacarnya,’’ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Jumat (14/7/2023).

Akibat aksi pengeroyokan itu, AR mengalami sejumlah luka. Yus kemudian dilaporkan ke Polisi. Polisi lalu menanyakan lebih jauh tentang jati diri Yus, kepada korban.

‘’Akhirnya terungkap kalau Yus ternyata cemburu dan menuding korban memiliki kekasih lain. Itu yang mendasari dia merebut HP untuk mengecek kebenaran tuduhannya,’’jelasnya.

Polisi, terus mencecar seberapa jauh jalinan asmara keduanya. Dan dari mulut korban, akhirnya meluncur pengakuan bahwa keduanya pernah melakukan perbuatan layaknya suami istri di salah satu penginapan di Nunukan.

‘’Korban mengaku dirayu untuk melakukan hubungan intim. Pelaku menyatakan siap bertanggung jawab jika sampai hamil. Akhirnya terjadilah persenggamaan antara keduanya,’’ imbuh Siswati.

‘’Selain disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP, saudara Yus juga dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang,’’ tutup Siswati.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/14/162521278/berawal-dari-kasus-pengeroyokan-terungkap-kasus-pencabulan-bocah-13-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke